Banda Aceh, Aktual.com – Dit Pol Air Baharkam Polri saat patroli dengan Kapal Lory 3018 menangkap kapal berbendera Malaysia di perairan Aceh, Selasa (16/2) dini hari WIB, karena diduga melakukan pencurian ikan.

Kapal Lory-3018 yang dipimpin Komandan Kapal, Iptu Antonius Trias K dan didukung personil Polres Langsa sedang melakukan patroli dan melihat sebuah kapal yang sedang menangkap ikan yang masuk wilayah Indonesia.

Antonius menyatakan, kronologis kejadian, Kapal Lory-3018 melaksanakan patroli di sekitar perairan Aceh di Kota Langsa.

“Kemudian kami menurunkan perahu karet dan menemukan kapal yang mencurigakan. Kami periksa nahkoda dan ABK-nya yang semuanya berasal dari Thailand,” katanya di Banda Aceh, Selasa.

Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen kapalnya berasal dari Malaysia, sehingga patut diduga melangar Pasal 85/93 ayat 2 dan 4 UU No.45 tahun 2009.

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke PSDKP Idi, Kabupaten Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut melalui Satpolair Langsa.

Sedangkan untuk penindakan peledakan kapalnya menunggu putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum, katanya.

Dikatakan, barang bukti berupa, kapal, ikan hasil pencurian sebanyak 2 ton, pukat harimau dan tersangka empat anak buah kapal CP (Nahkoda) 39 tahun, ES (37), SJ (38), dan PC (52) kini telah diamankan di Satpolair Langsa.

Kapal tersebut diduga melanggar pasal 86 dan 93 ayat 2 dan 4 UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan UU No.31 tahun 2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara