Polisi juga membuat berita acara pemeriksaan, menyita paspor dan mengambil sidik jari Chen.

Sebelumnya pada Rabu (19/4) petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar telah mengamankan Chen Liang sesaat setelah mendarat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 02.30 WITA.

Petugas kemudian membawa Chen ke rumah Detensi Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Namun pada Kamis (20/4) petugas mendapati Chen sudah terkapar di lantai yang diduga melakukan upaya bunuh diri dengan cara menusuk urat nadinya menggunakan pecahan kursi berbahan plastik.

Pria yang terancam hukuman pidana dari otoritas berwenang China itu kemudian dilarikan ke rumah sakit BIMC Nusa Dua untuk mendapat pertolongan medis. Petugas kemudian membawa pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu