Petugas BNN menunjukan barang bukti saat pemusnahan narkotika di BNN,Jakarta, Selasa (12/3). BNN memusnahkan barang bukti ganja seberat 1,3 ton, sabu seberat 18,6 kg, dan ekstasi sebanyak 19.080 butir dari enam kasus yang berbeda. AKTUAL/Tino Oktaviano

Bandung, Aktual.com – Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 38 kilogram yang akan disimpan pada sebuah gudang di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ganja tersebut diduga merupakan jaringan Aceh yang akan diedarkan di daerah Jawa Barat.

“Dari pengungkapan tersebut ditetapkan tiga tersangka berinisial VA, TS dan YS. Saat penangkapan VA kedapatan memiliki ganja yang dibawa menggunakan mobil di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/7).

Pengiriman ganja tersebut, kata Truno, dikemas dengan disamarkan menggunakan gula aren yang menutupi sekeliling barang terlarang tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, Truno mengatakan awalnya ganja itu akan dikirimkan dengan tujuan wilayah Bekasi untuk diedarkan di Bogor. Akan tetapi, kata dia, karena takut diketahui oleh aparat maka ganja tersebut dialihkan menuju Bandung ke gudang milik AL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Artikel ini ditulis oleh: