“Barang ini ada di dalam empat kardus, yang dikamuflase dengan gula aren untuk menutupi baunya,” kata Truno.

Dengan diamankannya barang terlarang tersebut, Kepolisian mengklaim dapat menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang.

“Untuk kordinasi dengan pengedar dari Aceh masih kita lakukan penyelidikan untuk kita dalami,” kata dia.

Atas pengungkapan itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 124 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh: