Barang bukti yang dimusnahakan terdiri dari minuman keras ilegal impor sejumlah 5.767 botol, minuman keras lokal 7.2000, dengan total kerugian negara mencapai lima miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam rupiah.

Bandung, Aktual.com – Polisi mengungkap tempat pembuatan minuman keras palsu berupa campuran alkohol dengan minuman keras asli pabrikan di sebuah rumah Kompleks Posgiro Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/12).

“Diduga adanya praktik pembuatan minuman keras oplosan jenis Kuda Mas, arak Cap Orang Tua dan Mansion House,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui telepon seluler, Sabtu (17/12).

Ia menuturkan, pengungkapan tempat pembuatan minuman keras diduga palsu berawal dari laporan dan penyelidikan polisi kemudian menggerebeknya.

Polisi mengamankan pelaku yang membuat minuman keras palsu yakni Anggiat Sibarani, Leo Sihombing dan Jon Hendris Sitinjak.

Mereka, lanjut Yusri, melakukannya dengan cara minuman keras bermerk asli dicampur dengan alkohol 90 persen, air mineral dan cairan cuka.

“Miras (minuman keras) asli dicampur dengan alkohol 90 persen, air mineral, dan cuka,” katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti minuman keras asli sebanyak 40 dus, minuman keras oplosan sebanyak 30 dus, drum plastik sebanyak dua buah.

Selanjutnya barang bukti tiga buah alat pres botol, 5.000 lembar label botol, cairan alkohol murni 40 liter dan air isi ulang sebanyak empat galon.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid