Petugas Manggala Agni dibantu Helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (3/8). Pemerintah terus berusaha memadamkan dan meminimalisir kebakaran hutan dan lahan yang terjadi disejumlah wilayah di Provinsi Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/asf/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Polda Jambi tengah menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayahnya. Dalam tahap penyelidikan, Polda Jambi pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan yang lahannya ikut terbakar.

“Sekarang tim penyidik masih dalam proses penyelidikan terkait adanya indikasi pihak perusahaan yang juga membakar lahan,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Selasa (15/9).

Sementara itu, terkait dengan tersangka pembakaran lahan dan hutan, Polda Jambi terus melakukan penyidikan dan memintai keterangan saksi. Sejauh ini terdapat satu berkas dengan tiga tersangka dari daerah Tebo, sudah dilimpahkan.

“Sampai saat ini kita sudah memproses 25 tersengka pembakaran hutan ini dan satu berkas sudah P21,” kata Wirmanto.

Polda Jambi juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan dan Riau untuk mengusut kasus pembakaran lahan yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Sebelumnya Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Hendri P Simanjuntak mengatakan, siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas, tidak terkecuali dengan pihak perusahaan yang membakar lahannya sendiri.

“Bila terbukti nanti, maka kita akan menindak tegas siapapun pelakunya dan pimpinan perusahaan itu juga harus ikut bertanggungjawab,” kata Hendri.

Para pelaku pembakar pembakar hutan dan lahan akan dikenakan pasal 82 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta Pasal 50 dan 78 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu