Surabaya, Aktual.co — Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Anom Wibowo, mengatakan saat ini pelaku bernama Satir, warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berkasanya sudah lengkap termasuk penyidikannya.
AKBP Anom mengatakan, modus yang dilakukan Satir, yakni dengan mengajukan pupuk bersubsidi jenis ZA dan Petroganik ke koprasi pabrik gula Malang atas nama para Petanai.
Namun, pupuk tersebut dipakai sendiri oleh Satir untuk usaha pertanian tebunya seluas 140 hektare.
“Seharusnya kalau untuk pribadi, harus membeli pupuk non subsidi. Karena Pupuk subsidi hanya untuk kelompok tani,” ujar AKBP Anom di Surabaya, Kamis (5/2).
Apalagi, usaha yang dilakukan oleh Satir juga diketahui tidak memiliki ijin sejak tahun 1999.
Sementara dalam kasus ini, Satir sebagai pemain tunggal tidak melibatkan orang lain. Polisi juga menyita 480 sak pupuk ZA bersubsidi, dan 200 sak pupuk Petroganik dari gudangnya sebagai barang bukti.
Karena pupuk-pupuk tersebut tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), Satir dijerat pasal berlapis, yakni pasal 46 UU No 18/2004 tentang perkebunan, dan UU Darurat No 7 Tahun 1955, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:

















