Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya memberi penjelasan atas surat penahanan terhadap Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Sekjen KSPI) Muhammad Rusdi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan Rusdi telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus melawan perintah kepolisian. (Baca: Jelang Mogok Nasional Buruh, Polisi Tangkap Sekjen KSPI?)

“Anggota sudah kirim surat pemanggilan (kepada) tersangka atas nama Rusdi sebagai Sekjen KSPI,” kata dia, di Jakarta, Kamis (19/11) malam.

Kata Krishna, Rusdi ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi buruh di depan Istana Kepresiden Jakarta 30 Oktober lalu. Yakni saat petugas kepolisian membubarkan secara paksa unjuk rasa buruh di depan Istana Kepresiden Jakarta Pusat karena telah melewati batas waktu hingga pukul 18.00 WIB.

Saat itu Polda Metro Jaya mengamankan dan menetapkan 25 pengunjuk rasa sebagai tersangka karena diduga melawan perintah serta penghasutan.

Polisi menetapkan Pasal 216, Pasal 218 KUHP junto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri. Yang menyebut seseorang bisa dihukum dengan ancaman kurungan empat bulan apabila tak mengindahkan perintah polisi.

Artikel ini ditulis oleh: