Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan keterangan penangkapan empat tersangka kasus perampokan terhadap nasabah bank di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11)

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus perampokan terhadap seorang nasabah bank dengan nilai kerugian Rp400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (10/11) sekitar pukul 12.15 WIB kemarin.

“Total enam pelaku. Empat kami tahan di Polda Metro Jaya dan dua ditahan di Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (15/11).

Yusri mengungkapkan, sebelum melakukan perampokan terhadap seorang nasabah bank di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 10 November 2021, keenam pelaku juga melakukan aksi serupa di Lampung.

“Keenam pelaku sempat malakukan aksi yang sama tanggal 1 November 2021 di Kota Bumi, Lampung, sehingga dua pelaku diamankan di Lampung. Nanti akan koordinasi dengan Polda Lampung, sementara empat pelaku ditangkap di sini,” ujarnya.

Empat tersangka tersebut ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (14/11). Tersangka pertama yang ditangkap Polda Metro Jaya adalah FA yang berperan sebagai eksekutor dan joki, yang bersangkutan adalah residivis kasus yang sama di Cirebon pada 2018.

Tersangka kedua adalah NJS yang berperan sebagai eksekutor dan juga residivis kasus sama pada 2018.

Tersangka ketiga adalah RA yang berperan sebagai eksekutor yang membocorkan ban mobil korbannya. Tersangka keempat berinisial N yang berperan sebagai joki dan pengawas.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang berinisial A dan AR saat ini ditahan oleh Polda Lampung terkait kasus serupa di Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan perampokan tersebut serta sisa uang hasil kejahatan.

Ketiganya mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dalam kasus tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arie Saputra