Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya mencokok tersangka Ong Siok Ping alias Aping yang diduga sebagai sub agen judi online yang berpusat di Singapura.
“Tersangka membuka praktik judi di Tegal Alur Jakarta Barat,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Jakarta, Kamis (11/12).
Didik mengatakan, tersangka Aping bagian dari agen Arisin alias Acen yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan, dalam hal ini Aping menerima taruhan judi online totok gelap (Togel) dari pelanggan melalui fasilitas telepon selular dan pesan singkat.
Handik menuturkan Aping telah membuka praktik judi sejak setahun yang lalu dengan penghasilan mencapai Rp50 juta per bulan.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa selembar rekapan judi, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, satu unit telepon selular dan satu buku tabungan BCA, serta token.
Tersangka Aping dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu