Ribuan Sopir Taxi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/PDP RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Dalam aksinya mereka meminta Komisi V DPR RI menekan pemerintah menutup aplikasi Grab Car dan sejenisnya karena sudah mewadahi Taxi Ilegal dan angkutan umum ber plat hitam ilegal. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya dipastikan bakal menindak tegas oknum pengendara angkutan umum yang melakukan tindak pidana saat berdemonstrasi hari ini, Selasa (23/3).

“Kalau mereka melakukan tindakan hukum, ya kita akan tindak tegas,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Eks kapolda Jawa Barat itu menerangkan, hal tersebut sesuai kesepakatan antara pihaknya dengan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), sebelum unjuk rasa digelar.

Tindakan yang akan diambil Polda Metro seperti menangkap oknum pelaku kekerasan ataupun pengerusakan.

“Kita proses melalui peradilan pidana, kalau memenuhi dua alat bukti,” tegas Moechgiyarto.

Diketahui, sedikitnya ada tiga korban luka akibat penganiayaan oleh sopir angkutan umum konvensional yang menggelar demo.

Mereka diantaranya adalah pengemudi ojek berbasis aplikasi, seorang sopir taksi, dan petugas kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh: