Jakarta, Aktual.com – Petugas Polda Metro Jaya membekuk sindikat pengoplos tabung gas isi 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogran di wilayah Jakarta Timur dan Tangerang Selatan, Banten.
“Ada enam orang yang dijadikan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (22/1).
Enam tersangka itu yakni ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP berdasarkan empat laporan masyarakat.
Kepala Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum menyebutkan pelaku memindahkan isi empat tabung gas 3 kg untuk satu tabung gas 12 kg.
Ganis mengungkapkan pelaku mengeluarkan modal Rp65 ribu-75 ribu untuk membeli empat tabung gas 3 kg kemudian dijual seharga Rp135 ribu per tabung gas 12 kg yang dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Artikel ini ditulis oleh: