Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, tengah mendalami sindikat jual-beli bayi yang berhasil menciduk empat orang pelaku yakni, Uripah alias Desy (33), Sri Mulyaningsih (39), Kokom (43), dan seorang pembeli bayi bernama Mini (56).

Dari pengakuan sementara, Dirkrimum Kombes Pol Khrisna Murti menjelaskan, bayi empat bulan yang bernama Suco Sobari itu dijual dengan harga Rp2,5 juta.

“Bayi dijual kepada Mini dengan harga Rp2,5 juta. Mini ini seorang janda,” kata Khrisna di kantornya, Jakarta, Selasa (1/3).

Uang tersebut kemudian dibagi menjadi tiga. Bagian paling besar didapat Uripa alias Desi dengan nilai Rp2,2 juta. “Dua pelaku lainnya dapat Rp150 ribu masing-masing,” imbuhnya.

Khrisna menambahkan, ketiga pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga. Kini, kasus tersebut tengah dalam penyidikan.

Lanjut Krishna, pihaknya akan menerapkan pasal 328 KUHP dan Pasal 83 junto pasal 76 F undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Artikel ini ditulis oleh: