Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya dan tim gabungan TNI, Dishub dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19 di delapan lokasi di Ibu Kota pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang diperketat, Senin (14/9).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo di Jakarta, Senin, menyebutkan, delapan titik tersebut yakni di Pasar Jumat berbatasan dengan Tanggerang, Jalan Perintis Kemerdekaan berbatasan dengan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.
“Itu ada delapan titik, kita melaksanakan operasi yustisi gabungan,” kata Sambodo.
Sambodo menyebutkan, meski hari pertama pelaksanaan PSBB Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 diberlakukan, pihaknya tidak lagi memberikan imbauan tetapi langsung penindakan bagi yang melanggar aturan PSBB.
Penindakan ini, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Kita sudah mulai langsung penindakan. Dalam Pergub 79 di situ ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanki apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, operasi tersebut tidak hanya berlangsung secara situasional di delapan titik tersebut, tetapi juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Tentu ini akan ada imbangan dari Polres-polres penyangga dan dilaksanakan selama 24 jam,” katanya.
Selain itu, lanjut Sambodo, akan ada patroli gabungan dari jajaran Polres, TNI Sudin Perhubungan dan Satpol PP di wilayah yang dilakukan secara bergerak (mobile).
“Nanti ada tim patroli yang akan berkeliling, kemudian apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pergub 88 tersebut, tentu akan dilaksanakan penindakan,” ujar Sambodo.
Sambodo menambahkan, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020, penindakan pelanggaran PSBB baru ini tetap dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi “menarik rem darurat” yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.
PSBB total yang diperketat resmi diberlakukan 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin