Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya langsung melengkapi administrasi penyidikan setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Jadi setelah penetapan tersangka atas saudara FB selaku Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemarin kita langsung melengkapi seluruh administrasi penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (24/11).
Ade menuturkan sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan FB sebagai tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (23/11).
Selain itu, Kepolisian juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Sekretaris Negara perihal serupa.
Adapun pemeriksaan terhadap FB, para saksi, dan saksi ahli dalam kasus tersebut, kata Ade, akan dilakukan Minggu depan.
“Mulai Senin (27/11) sampai dengan seminggu ke depan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang sebelumnya sudah diperiksa pada tahap penyidikan. Insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan,” ucap Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ade ketika itu menyebutkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.
Ade menyebut terdapat 91 saksi dan delapan orang saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan orang saksi ahli, (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli multimedia,” ujar Ade.
Adapun penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai dengan 2023.
“Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ucap Ade.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan