Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Laporan Muckhsin diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.
Menurut kuasa hukum Muckhsin, Supri Hartono, tanah milik kliennya ditaksir bernilai triliunan rupiah. Dalam kasus ini, terlapor berinisial MD.
Adapun sengketa ini terjadi sejak 2003 silam. Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris. Muckhsin selanjutnya berkonsultasi dengan BPN untuk pengurusan surat-surat tanah.
BPN kemudian menyarankan agar Muckhsin mendirikan perseroan terbatas (PT). MD selanjutnya menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi. Diduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian PT dan jual beli sahamnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin