Lebih lanjut meski kerap berkomunikasi, Fahri menilai para elit PKS semakin arogan sebagai bukti salah satu kader partai yang dekat dengan Fahri dipecat pihak Sohibul.
Pengacara Fahri, Slamet menambahkan kliennya telah menyampaikan alasan membatalkan pencabutan laporan terhadap Sohibul kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Sudah ada niat baik, tapi tidak mendapat respons yang baik,” ujar Slamet.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan “yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS”.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara