Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang masih bertahan hingga menjelang tengah malam akhirnya dibubar paksa oleh aparat kepolisian, Jumat (20/10). AKTUAL/WARNOTO
Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang masih bertahan hingga menjelang tengah malam akhirnya dibubar paksa oleh aparat kepolisian, Jumat (20/10). AKTUAL/WARNOTO

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polda Metro Jaya menahan mahasiswa yang menggelar aksi saat memprotes tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (20/10) malam.

“Sudah (diperiksa) ditahan dua orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (23/10).

Argo menyebutkan petugas menahan dua pendemo berinisial IM dan MAS, sedangkan 12 orang lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan alat bukti terlibat kerusuhan demo.

Argo menuturkan dua orang yang ditahan diduga melanggar pidana Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara