Selain itu, Bambang mengemukakan bahwa Moedjib dan Afif merupakan “tulang punggung” keluarga yang harus menghidupi kebutuhan istri dan anak.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan kedua pimpinan SP Bank Danamon sebagai tersangka berdasarkan laporan staf legal Bank Danamon Cahyanto C. Grahana.

Moedjib dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 Huruf b Angka 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Muhammad Afif dituduh menyebarkan video melalui media sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Afif dijerat Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara