Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Danamon Abdoel Moedjib dan Sekretaris Jenderal Muhammad Afif sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 18 jam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE pada tanggal 6 Desember 2017,” kata anggota Tim Advokasi Buruh Melawan Kriminalisasi Bambang di Jakarta, Sabtu (16/12).

Bambang menyatakan, kedua pimpinan Serikat Pekerja Bank Danamon itu menolak menandatangani berita acara penahanan karena langkah polisi tidak didasari syarat subjektif. Selama ini, Bambang menuturkan bahwa Moedjib dan Afif kooperatif menjalani proses hukum dan penetapan keduanya dinilai dipaksakan.

Bambang mengatakan bahwa tim kuasa hukum dari LBH Jakarta dan Jaringan Aliansi Serikat Pekerja Tolak Kriminalisasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Moedjib dan Afif.

Bambang menilai Moedjib dan Afif tidak memenuhi syarat subjektif, seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan tindak pidana lainnya sehingga tidak layak ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara