Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun
Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun

Pekanbaru, Aktual.com – Polda Riau memeriksa Muflihun terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dan penyerapan anggaran perjalanan Dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD) Sekretariat Dewan Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Kamis (27/6) pagi. Muflihun hadir sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau yang bertanggung jawab atas anggaran program tersebut.

Surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes (Pol) Nasriadi, menyatakan bahwa Muflihun menjalani pemeriksaan di Ruang Subdit III Dikrimsus Polda Riau. Pada sesi tersebut, Muflihun memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan pihak kepolisian.

“Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran saudara (Muflihun) dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut (SPPD Fiktif) dan memberikan keterangan,” tulis surat Polda Riau tersebut.

Pada pertengahan Mei lalu, kasus SPPD Fiktif di Sekretaris Dewan DPRD Riau melibatkan Tengku Fauzan Tambusai yang pernah menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau. Kejati Riau kemudian menetapkan Fauzan Tambusai sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SPPD Sekwan DPRD Riau sebesar Rp 2,8 miliar.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AM-PPK) sebelumnya juga mendesak Kejati Riau untuk memeriksa Muflihun terkait dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut. AM-PPK menuduh Muflihun ikut terlibat dan bertanggung jawab atas penggunaan APBD Tahun Anggaran 2016-2021.

“Kami meminta dengan tegas kepada Kajati dan Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi fiktif di DPRD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2016-2021. Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang melanggar hukum wajib ditindak sebagaimana mestinya,” ujar Rio Saputra yang menjadi Koordinator AM-PPK pada aksi demonstrasi di depan Kejati Riau, Rabu (22/5) lalu.

Terkait kasus SPPD Fiktif yang dilakukan sejumlah oknum, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku tak segan untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, si pelaku (Oknum Pegawai) wajib mengembalikan dana penggunaan SPPD Fiktif untuk menghindari pasal pidana.

“Kalau itu (SPPD Fiktif) memang ada, langkah yang kita lakukan adalah kita minta untuk kembalikan uang semuanya. Kalau dia enggak kembalikan, ya kita pidanakan,” tegas Tito di Gedung DPR pekan lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra