Pemusnahan Narkoba di Mapolda Sumsel, Palembang Jumat (12/1/2024). (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Palembang, Aktual.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengumumkan telah berhasil mengamankan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 13 tersangka narkoba jaringan lintas provinsi selama periode November hingga Desember 2023.

Proses Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 36.804,91 gram dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, pada hari Jumat (12/1), dengan cara dilarutkan menggunakan blender. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Haris Sandi.

Sebelum tahap pemusnahan, tim Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung dalam sabu. Setelah memastikan hasil pemeriksaan positif mengandung narkoba, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan.

Wadir AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini melibatkan larutan air yang dicampur dengan deterjen menggunakan blender.

Sebanyak 241.095 jiwa diselamatkan dari dampak negatif narkoba setelah barang bukti ini berhasil dimusnahkan.

“Pemusnahan narkoba ini merupakan bentuk keseriusan dalam Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memerangi narkoba,” katanya.

Haris Sandi juga menjelaskan bahwa barang bukti narkoba tersebut berasal dari sebelas lokasi penangkapan yang terdiri dari lima lokasi pada bulan November dan enam lokasi pada bulan Desember.

Para pelaku, yang sebagian besar berperan sebagai kurir, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya melibatkan pidana mati atau pidana seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan