Medan, Aktual.co — Kepolisian Daerah Sumatera Utara memulangkan dua remaja pengguna Narkoba kepada pihak orang tua untuk menjalani rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangan pers kepada wartawan menyebut, pemulangan kedua remaja itu dilakukan hari ini, Jumat (29/5).
“Setelah 3X24 jam kita lakukan penyuluhan dan pembinaan kepada kedua tersangka lalu kita pulangkan kedua tersangka kepada kedua orangtuanya,” terang Helfi.
Menurut Helfi, pengembalian kepada pihak keluarga dilakukan dengan penandatanganan sebuah surat Pernyataan dari kedua orangtua tersangka.
“Isinya pertama bahwa penangkapan tersebut adalah permintaan dari kedua orangtuanya. Kedua, orang tua tersangka akan merehabilitasi kedua anaknya tersebut, dan ketiga orang tua tersangka tidak ada memberikan imbalan maupun janji-janji apapun terhadap pihak polsek sunggal,” sebut Helfi.
Sebelumnya, Helfi menerangkan penangkapan kedua remaja itu dilakukan 20 Mei lalu. Penangkapan atas laporan dan permintaan orang tua karena diduga menggunakan Narkoba jenis Sabu.
“Lalu pada tanggal 24 Mei 2015 kami berkoordinasi dengan orangtua tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap anaknya di jalan Medan Binjai KM 14,5 gang gembira desa Sumber Melati sekitar pukul 18.00 Wib,” kata Helfi.
Dari kedua tersangka diamankan 1 bungkus rokok sampoerna yang isinya pipet kaca, pipet plastik dan mancis. Usai ditangkap, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Sunggal.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Helfi, kedua tersangka mengakui sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Namun, pada saat penangkapan keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















