Sebelumnya PT KBN memenangkan gugatan terhadap PT KCN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana hakim membatalkan perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra. Perjanjian ini diteken Kementerian Perhubungan dan Karya Citra pada tanggal 29 November 2016.
Tidak puas dengan putusan itu, KCN melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta PT Jakarta untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Namun, hakim majelis tingkat banding PT Jakarta dalam amar putusan No. 754/Pdt/2018/PT DKI menyebutkan selain menguatkan putusan dari PN Jakarta Utara bernomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, PT Jakarta menghukum Karya Cipta Nusantara (pembanding semula tergugat I) untuk membayar biaya perkara tingkat pertama dan banding.
Artikel ini ditulis oleh: