Johanes Tuba Helan menjelaskan, secara hukum, pengajuan perbaikan materi gugatan dapat dilakukan sepanjang sidang pembacaan gugatan belum dilakukan.
Hanya saja menurut dia, permohonan perbaikan gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga menunjukkan bahwa, materi gugatan yang disampaikan ke MK lemah.
“Bagi saya, yang jelas bahwa dengan adanya perbaikan gugatan menunjukkan alasan untuk menggugat hasil Pemilu ke MK lemah,” kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini.
Artikel ini ditulis oleh: