Ketua tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Bambang Widjojanto didampingi Direktur dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo, Tim Pengacara BPN Deny Indrayana dan Ketua Pemenangan BPN Djoko Santoso menyerahkan alat bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5) malam. AKTUAL/Tino Oktaviano

Kupang, Aktual.com – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga boleh mengajukan perbaikan gugatan hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi.

“Secara hukum acara konstitusi, perbaikan gugatan boleh dilakukan oleh penggugat sebelum sidang pembacaan gugatan. Jadi tidak masalah,” kata Johanes Tuba Helan, Rabu (12/6).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan polemik seputar boleh tidaknya BPN mengajukan perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

“Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan,” kata ketua tim hukum, Bambang Widjajanto.

Artikel ini ditulis oleh: