Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara dan hukum pemerintahan Juanda mengatakan langkah Pimpinan KPK mengembalikan tanggung jawab kepada Presiden harus disikapi dengan pemanggilan terhadap seluruh pimpinan tersebut oleh Kepala Negara.
“Presiden harus memanggil komisioner KPK yang masih ada, kecuali yang sudah mengundurkan diri. Presiden harus memberikan ketegasan bahwa KPK tetap harus berfungsi seperti biasa,” kata Juanda, Sabtu (14/9).
Dia mengatakan selanjutnya komisioner KPK harus memberikan arahan kepada seluruh pegawai bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan.
Jika komisioner KPK yang ada tetap tidak mau bekerja demi menjaga dan menyelamatkan KPK dan memilih mengundurkan diri, maka Presiden menurutnya dapat segera melakukan pelantikan komisioner KPK yang baru atau diawali dengan mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.
Adapun terkait dikembalikannya tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden oleh pimpinan KPK, Juanda memandang dalam hal ini maka secara fungsional segala fungsi, wewenang pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab Presiden.
Meskipun, pimpinan KPK tidak menyatakan mundur, namun pengembalian mandat berarti pimpinan KPK enggan menjalankan mandat tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: