“Dan jika tidak mau menjalankan mandat sama sebenarnya KPK dalam kondisi stagnan. Artinya mereka secara fisik atau organ masih tetap komisioner tapi tidak menjalankan tugas lagi,” kata dia.

Langkah pimpinan KPK itu, kata dia, bisa juga merupakan bentuk protes atas kejadian yang ada saat ini dan bisa pula sebagai strategi mendesak Presiden agar melakukan pembenahan keadaan.

Dia menilai pimpinan KPK mungkin protes terhadap mekanisme dan sikap yang diambil Presiden terhadap calon pimpinan KPK yang baru yang dianggap tidak sesuai dengan selera mereka dan dihasilkan melalui prosedur cacat.

Serta protes atas Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK yakni Presiden dianggap tidak merespon aspirasi mereka.

Dia menilai sebenarnya pengembalian mandat semestinya tidak boleh terjadi. Seharusnya, apapun yang terjadi komisioner KPK yang ada tetap menjalakan tugas secara normal sampai habis masa jabatan.

“Kalau komisioner menganggap tidak mampu bekerja lagi dengan kondisi tertentu sekarang ini, kenapa tidak mundur biar jelas sikap yang diambil, daripada mengambang seperti ini,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: