Tangerang, aktual.com – Kepolisian Resor Kota (Pokresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Rabu (21/6).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief mengatakan bahwa pelaku S yang merupakan agen PMI ilegal ini diamankan petugas di kediamannya di daerah Keresek.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu dan baru dilaporkan oleh keluarga korban dengan inisial K pada Selasa (6/6),” ujar Arif di Tangerang.

Dia menjelaskan, dalam laporan itu, pelapor dengan inisial A yang berstatus suami dari K menyebutkan, bila sang istri tertahan di kantor agen yang berada di Qatar. Hal ini karena, korban tidak memiliki biaya untuk pulang ke Indonesia usai bekerja di Qatar pada tahun 2022.

“Jadi, korban dengan inisial K, berangkat dengan jasa pelaku berinisial S ke Qatar tahun 2022, dan berhasil diizinkan pulang ke Indonesia sekitar bulan Februari 2023, namun akomodasi ditanggung dengan biaya sendiri,” ujarnya.

Ia menyebut, pelaku sebagai agen penyalur tenaga kerja menjanjikan akan bertanggung jawab untuk memulangkan sang istri ke Indonesia dikarenakan korban mengalami sakit. Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan kemudian tidak ada tindak lanjut dari pihak pelaku.

“Sehingga korban harus menanggung biaya akomodasi kepulangannya sendiri. Bahkan, ia juga ditahan di kantor agen yang berada di Qatar pada saat menunggu kepulangan ke Indonesia tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Ditambah, ia juga dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 1.500 real namun ternyata setelah bekerja digaji sebesar 1.200 real,” katanya.

Ia mengungkapkan, setelah berhasil menangkap pelaku bersama rekannya yang berinisial M, mengaku mendapat keuntungan Rp5 hingga Rp7 juta per korban dalam keberangkatan menuju luar negeri. Selain itu, pelaku sejak tahun 2021 telah memberangkatkan banyak pekerja keluar negeri dengan sasaran negara Timur Tengah.

“Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara di Timur Tengah. Sejauh ini, ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai. Sementara, ada satu lagi korbannya yang sudah mendapatkan tindak keimigrasian dengan deportasi,” ungkapnya.

Adapun atas perbuatan para pelaku, disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain