Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri telah memulangkan sebanyak 39 Tenaga Kerja Wanita yang disekap di sebuah apartemen Kuala Lumpur, Malaysia, ke tanah air, Rabu (3/12). Pemulangan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya 14 orang TKI sudah dipulangkan.
“39 orang ini merupakan pemulangan kedua dari total 53 orang. 14 orang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Atase Polri di Malaysia, Kombes Aby Nur Setyanto di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/12).
Kendati demikian, ia tak menutup kemungkinan korban-korban lainnya bisa bertambah. “Kemungkinan berkembang lagi,” ujarnya.
Aby menjelaskan, bermula saat pertama kali mendapat informasi pada 10 November 2014 dari korban. Kemudian, Aby menghubungi polisi Malaysia untuk berkoordinasi. Dari situ kemudian didapati informasi bahwa 10 orang rencananya akan dikirim ke Timur Tengah. Setelah itu, polisi pun melakukan operasi dan berhasil menangkap dua pelaku. “Kita tangkap IM Warga Negara Yordania dan L Warga Negara Indonesia,” jelasnya.
Polisi pun menemukan 53 orang WNI yang disekap di sebuah apartemen yang akan dikirim secara illegal ke timur tengah.
Dia menambahkan, IM merupakan pemain lama dan sudah pernah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama di Indonesia.
Aby menuturkan, pelaku stand by di Kuala Lumpur. Mereka punya agen illegal di Indonesia yang bertugas mengumpulkan calon korban. Kemudian, lanjutnya, korban dibekali paspor wisata untuk ke negeri jiran itu. Sampai di Malaysia, kata dia, korban ditampung pelaku di apartemen sambil diurus visa perjalanannya ke timur tengah.”Para korban tidak tahu mereka akan dikirim ke negara ketiga,” ungkap Aby.
Sementara dua orang perekrut berinisial M dan L, ditangkap di tempat berbeda di tanah air. M ditangkap di Bekasi, dan L di Sukabumi, Jawa Barat.
“M dan L ditahan pada 24 November 2014, berperan sebagai perekrut dan penampung,” AKBP Arie Darmanto, Kanit Human Trafficking Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (3/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby