Bekasi, Aktual.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba berinisial AKH (22) warga Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan menyita barang bukti sebanyak 1,7 kilogram narkotika jenis ganja dan 8,14 gram sabu.

“AKH kami tangkap di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Polsek Babelan, Kompol Tata Irawan di Cikarang, Sabtu (24/8).

Ia mengatakan penangkapan AKH berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi masyarakat itu petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai di TKP, didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu,” katanya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cerewet, tepat di belakang sekolah Santa Monika, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Dari dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka juga didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu,” kata Tata.

Artikel ini ditulis oleh: