Para pelaku yang merupakan warga Bandung ini ditangkap pada kurun waktu Jumat (5/1) hingga Minggu (7/1).

Umar mengungkapkan bahwa video asusila itu dibuat pada rentang waktu April hingga Agustus 2017 di dua hotel yang berbeda di Bandung.

Korban ‘dijual’ oleh orang tua mereka dengan alasan ekonomi.

“Karena faktor ekonomi,” katanya.

Kemudian hasil rekaman video tersebut dikirim oleh tersangka Faisal ke pemesan yang berada di luar negeri dengan harga jual yang telah disepakati.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya video porno yang dilakukan oleh seorang perempuan dewasa dengan dua bocah laki-laki. Video yang diduga dibuat pada bulan November 2017 tersebar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby