Medan, Aktual.com – Kepolisian resort Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil membekuk para pelaku pembunuhan pasangan suami istri lansia bersama cucunya di jalan Sei Padang, Medan Selayang, Medan.

Para tersangka yang berjumlah tiga orang itu ditangkap di kediamannya di jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (24/10) sore. Para pelaku masing-masing Yoga (20), Rory (23) dan Nanang (27).

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan mengatakan, ketiga pelaku merupakan saudara kandung dan merupakan anak-anak dari pembantu korban.

“Tiga pelaku adalah saudara kandung. Mereka anak pembantu yang setiap hari bekerja di rumah korban,” terang Mardiaz.

Disebutkan, dua dari para tersangka Rory dan Nanang terpaksa dihadiahi timah panas. Pasalnya, kedua tersangka mencoba melarikan diri.

“Jadi dua pelaku Rory dan Nanang kita tembak di kedua kakinya, karena mencoba melarikan diri,” ujar Kapolres.

Diberitakan, kasus pembunuhan sadis itu terjadi, Jumat (23/10) siang. Ketiga korbang yakni, pasangan suami istri lansia Yakub Muktar dan Yati beserta cucunya Andika yang masih berusia 7 tahun.

Ketiganya ditemukan bersimbah darah di lokasi berbeda. Yakni ruang tengah rumah dan kamar mandi. Ketiganya mengalami luka bacok di bagian leher dan kepala.

Artikel ini ditulis oleh: