Jakarta, Aktual.com – Polisi Sektor Kebayoran Lama, Jakarta, berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Karawang, Jawa Barat, Jumat (18/9) dini hari.

Pelaku berinisial AS (34), melakukan pembunuhan terhadap Muzanif Affandi (18), yang merupakan saudara sepupunya pada Kamis (17/9), di rumah kontrakan korban, Jalan Kebon Mangga Dua, Rt.02/03, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Metro Kebayoran Lama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Lama, Iptu Budi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Iptu Budi Setiyono mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengatakan, setelah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban yang masih saudaranya itu, tersangka langsung melarikan diri dengan menumpang bus. Awalnya tanpa tujuan, namun akhirnya ia memutuskan untuk pergi ke rumah keluarganya di daerah Karawang, Jawa Barat. “Pelaku mengatakan tiba di Karawang pukul 18:30 WIB,” kata Iptu Budi Setiyono.

Pelaku juga mengatakan kalau perbuatannya tersebut hanya karena masalah sepele. Pelaku kesal dengan saudaranya (korban) itu karena tidak membayar kopi, saat mereka minum kopi di warung.

Pelaku menjelaskan, pada Rabu (16/9/2015) sore, pelaku mengajak korban minum kopi di warung yang tidak jauh dari rumah kontrakan korban. Awalnya korban menolak dengan alasan tidak mau minum kopi. Karena di desak, akhirnya korban pun mau minum kopi.

Namun belum lama di warung kopi, kata Iptu Budi Setiyono, korban langsung mengajak pelaku untuk pulang. Bahkan korban mengatakan sudah membayar kopi yang diminum pelaku sebesar Rp12 ribu.

Saat akan pulang, pelaku tanya kepada tukang kopi. Tukang kopi mengatakan kalau kopi yang diminum pelaku belum dibayar.

“Setelah tiba di kontrakan, antara korban dan pelaku terjadi cek-cok mulut hingga terjadi penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Iptu Budi.

Kepada penyidik, pelaku mengatakan tidak punya niat untuk membunuh korban. “Awalnya tidak ada niat melakukan pembunuhan tetapi ternyata korban meninggal,” ujarnya.

Hingga kini tersangka AS masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Kebayoran Lama. Petugas juga telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Tersangka diancam Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: