Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya tidak bisa terburu-buru lakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan dan kekerasan seksual atas bocah berinisial PNF alias FA (9).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya butuh waktu lama, karena harus mengedepankan kehati-hatian.

“Pertama (karena) terkait faktor eksternal,” kata dia, di Jakarta, Kamis (8/10).

Penyidik sudah mulai memeriksa beberapa saksi dari pihak keluarga korban. Beberapa di antaranya merupakan anak di bawah umur. Namun keterangan yang disampaikan mereka tidak konsisten, sehingga membutuhkan pola pemeriksaan yang berbeda.

Diakui Krishna, penyidik melibatkan polisi wanita dan pemerhati anak, guna meminta keterangan saksi di bawah usia dalam suasana yang nyaman.

Penyidik juga harus menunggu hasil pemeriksaan DNA dari beberapa saksi berpotensi dan cairan yang menempel pada barang bukti milik korban selama 2X24 jam. “Itu (2×24 jam) sudah sangat cepat,” tutur Krishna.

Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan penyidik memiliki dua barang bukti yang cukup berarti namun belum mengarah terhadap tersangka.

Salah satu barang bukti yaitu hasil tes DNA seorang saksi berpotensi cocok dengan barang bukti yang diduga milik korban. Meskipun hasil pemeriksaan DNA tidak dapat menentukan pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual, namun bisa dijadikan petunjuk yang akan dirangkai dengan bukti lain.

Artikel ini ditulis oleh: