Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah juga menangkap dua tersangka bandar sabu-sabu di Kotawaringin Timur, bernama bernama Sugianur (35) dan Dayat (28).
Dari hasil penggeledahan kediaman Sugianur, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua amunisinya Bayu menegaskan, penangkapan Okto yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut, tidak ada hubungannya dengan penangkapan dua bandar sabu-sabu sebelumnya yang juga memiliki senjata api rakitan jenis revolver.
Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu, agar seluruh jaringan narkoba yang berada di wilayah hukum Polda Kalteng dapat diringkus. Petugas tidak akan memberi toleransi sedikitpun, apalagi jika mereka menggunakan senjata.
“Kasus ini tetap kami lakukan pengembangan. Kami juga terus memintai keterangan pelaku agar bisa membekuk jaringan bandar narkoba yang bersembunyi di beberapa tempat di daerah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka yang merupakan kelahiran Jakarta 1 Oktober 1980 itu kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
(Wisnu/Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara