Surabaya, Aktual.com – Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya kembali menetapkan seorang tersangka kasus perdagangan bayi yang dijualbelikan secara online atau dalam jaringan (daring) melalui sebuah akun instagram.

“Ini masih dari kasus jual beli bayi melalui akun instagram yang dikelola tersangka Al, usia 29 tahun, warga Kota Surabaya yang telah kami tangkap lebih dulu. Sekarang kami tetapkan lagi satu tersangka seorang perempuan berusia 24 tahun berinisial MN asal Kota Surabaya,” ujar Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan kepada wartawan, di Surabaya, Senin (15/10).

Sebelumnya, selain Al, pada 9 Oktober lalu polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu LA (22) asal Kota Surabaya yang menjual bayi, anak ketiganya yang masih berusia 11 bulan, serta NKS (66) dan NNS (44), keduanya warga Badung, Bali.

NKS adalah perantara penjualan bayi milik LA melalui instagram yang dikelola Al terhadap pembeli NNS.

Rudi menjelaskan, tersangka baru berinisial MN adalah pembeli bayi lainnya yang diperdagangkan melalui akun instagram yang dikelola Al. “Bayi yang yang dibeli MN masih berusia tiga hari. Dibeli seharga Rp3,8 juta,” ujarnya pula.

Berdasarkan penyelidikan polisi, bayi laki-laki yang dibeli MN itu berasal dari seorang perempuan berinisial YV, asal Bandung, Jawa Barat. “Serah terima bayi milik YV itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah oleh tersangka Al terhadap MN,” ujar Rudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid