Polrestabes Surabaya hingga kini masih memburu YV, serta kemungkinan jika ada perantara lain dalam jual beli bayi yang melibatkan MN ini.

Kepada polisi, MN berdalih terpaksa mengadopsi bayi secara ilegal agar tidak dicerai oleh suaminya. “Saya sudah menikah selama dua tahun tapi belum dikaruniai anak,” katanya lagi.

Sedangkan tersangka Al mengaku sama sekali tidak mengambil keuntungan dari jual beli bayi terhadap tersangka MN. “Ini adalah penjualan bayi terakhir yang saya lakukan sebelum tertangkap polisi. Saya tidak ambil untung. Malah tekor karena menanggung perjalanan MN ke Semarang-Surabaya pulang-pergi,” ujarnya.

Al mengaku seluruhnya telah melakukan tiga kali jual beli bayi secara ilegal melalui akun instagram yang dikelolanya. Polisi baru mengungkap dua di antaranya. Berdasarkan pengakuan tersangka Al itu, Kombes Rudi berjanji mengungkap satu kasus lagi yang masih tersisa.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid