Jakarta, Aktual.co —Kepala Kepolisian Sektro Tamansari, Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto mengatakan kalau pihaknya jajaran kepolisian sektro Tamansari berhasil menciduk dua pelaku pencurian kaca spion sebuah mobil Harrier. Adalah Arvisco (22) dan Prastyo (19) yang berhasil ditangkap polisi saat beraksi mencongkel spion di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat.
“Saat sebelum belokan, mobil korban dipepet 4 orang dengan menggunakan 2 motor, di kanan dan kiri mobil,” ujarnya, Rabu (22/10).
Dikatakan Tri aksi para pelaku pencurian spion terbilang cepat. Pasalnya para pelaku hanya memerlukan waktu 20 detik spion tersebut berpindah tangan.  Melihat para pelaku beraksi, sontak pemilik mobil langsung berteriak meminta tolong. “Korban keluar dari mobil dan berteriak,” lanjutnya,
Beruntung warga yang mendengar teriakan korban langsung menangkap dan menghakimi para pelaku. Pelaku sendiri yang ketakutan meninggalkan barang bukti spion hasil kejahatannya di lokasi.  “Usai mencopot spion keduanya lari dan meninggalkan barang bukti di lokasi,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka terpaksa harus mendekam di hotel prodeo Tamansari Jakarta Barat.
“Akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid