Jakarta, Aktual.co — Satuan Intel Polresta Medan bekerjasama dengan beberapa jurnalis, Minggu (8/3) menangkap YSP 21 tahun, yang merupakan penadah kamera milik Said Harahap wartawan Surat Kabar Harian Analisa.
Tersangka YSP, menurut Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto, mengaku hanya sebagai penadah barang curian tersebut, dan bukan pelaku perampokan.
Namun dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit kamera hasil kejahatan, empat telepon selular, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), kartu mahasiswa UMSU, dan beberapa barang lainnya.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku perampokan kamera kepunyaan Said Harahap,” ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika dikonfirmasi, Senin (9/3).
Said menyatakan, peristiwa perampokan yang dialaminya terjadi di depan PP Lonsum Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (4/3) malam.
Kemudian, korban pada Kamis (5/3) sempat mengadakan komunikasi melalui telepon selular dengan penadah barang curiannya, yaitu YSP. Tersangka juga berkeinginan untuk menjual kamera tersebut. Tapi pembicaraan korban dengan penadah kamera itu, sempat terputus.
Tersangka YSP kembali menghubungi Said Harahap pada Minggu (8/3), dan mereka berjanji bertemu di sebuah restoran di Jalan Gagak Hitam atau Ring Road Medan.
“Setelah bertemu dengan penadah kamera tersebut, polisi langsung meringkus dan membawa tersangka ke Mapolresta Medan,” ujar Said.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu