Jakarta, aktual.com – Beredar video massa dari Laskar Merah Putih (LMP) dibubarkan petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan keamanan lokal Pantai Indah Kapuk (PIK). Pembubaran ini terjadi karena LMP membuat kerumunan dan kemacetan di kawasan PIK, Jakarta, saat pandemi covid-19.
Peristiwa itu terjadi karena LMP berdalih ingin mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di kawasan PIK pada Selasa (17/8/2031) untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.
Dalam tangkapan layar video yang beredar itu, tampak seorang wanita dengan profesi sebagai advokat dengan inisial NR yang tidak mengenakan masker.
Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria, mengomentari kejadian tersebut dan menilai NR tidak mengerti hukum dan tidak mengindahkan keadaan negara disaat pandemi covid-19.
“Lihat video yang ada disaat pemerintah susah payah melakukan PPKM, dan menerapkan 3M. NR justru sendirian tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” ujar Maria melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin