Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut narkoba. Dari pengakuan para tersangka, kapal nelayan tersebut dibeli dan kapten kapal dijanjikan ongkos sebesar Rp7 juta per pengiriman.

“Bedanya di sini, jaringan ini tidak berani menyebrang dengan kapal penyebrangan umumnya dan memilih pelabuhan kecil, seperti di Banten,” ujar AKBP Erick.

Untuk sementara, awak kapal yang juga turut berperan dalam peredaran narkoba akan terancam Pasal 114 KUHP. “Nanti hakim akan mebilai siapa peran terberat dan siapa yang perannya tidak berat, putusan pastinya ada yang berbeda,” ujar dia.

Di sisi lain, Kasie Penjagaan dan Pendidikan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Banten GP Aritonang menyebut akan meningkatkan pengawasan bersama instansi kepolisian.

“Kalau pelabuhan kecil ini harus kita intensifkan lagi untuk pengawasannya,” ujar dia.

Ia mengharapkan seluruh pihak, khusunya pada masyarakat sekitar pelabuhan rakyat untuk segara melapor bila menemukan hal-hal, baik kapal asing maupun orang-orang yang tampak mencurigakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid