Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti 1,ton sabu ke Kejari Batam, Kamis (21/6). Selain itu polisi juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke kejaksaan untuk diteliti.

“Saya sendiri yang memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu ke Kejaksaan Agung. Yang dilimpahkan atau diserahkan tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal MV Min Lian Yu Yun,” kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Birgjen Pol Eko Danianto, saat dikonfirmasi (23/6).

Kapal bewarna biru itu diserahkan kepada jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.

“Namun karena lokasi penangkapan di Batam, Kepri, kamilakukan penyerahan secara simbolis ke Kajari Batam. Kapal saat ini berada di tempat penyimpanan kapal di Sagulung, Batam,” ujar Eko.

Berdasarkan penyerahan tahap II ini sidang akan segera digelar di Batam. Jaksa akan menyusun dakwaan terlebih dulu pasca pelimpahan tahap II ini.

Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea-Cukai mengungkap penyelundupan 1,ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura. Ada tersangka WN Taiwan dalam perkara ini, yakni nahkoda, dan ABK warga negara China.

 

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: