Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho (keempat dari kiri) saat menggelar Konferensi Pers di Aula Lantai 2, Gedung Presisi, Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/7/2024)

Jakarta, Aktual.com – Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan sebanyak 3,89 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi serta obat berbahaya jenis G sebagai hasil Operasi Nila Jaya 2024.

“Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,89 kilogram, ekstasi 2.456 butir, obat berbahaya (daftar G), tramadol, eximer, alphazolam dan lain-lain sebanyak 7.444 butir, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/7).

Zain menjelaskan Operasi Nila ini telah dilaksanakan selama 15 hari, sejak 3 Juli hingga 17 Juli 2024 dan telah menangkap sebanyak 33 orang tersangka.

“Operasi ini berhasil menangkap total 33 orang tersangka dari 30 kasus,” katanya.

Zain juga menambahkan dari 33 tersangka ada dua orang sebagai pemakai dan 31 orang lainnya adalah sebagai pengedar.

“Para tersangka, kita jerat Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat enam tahun penjara,” kata Zain.

Sementara itu Sekda Pemkot Tangerang, Suherman sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi tinggginya atas pelaksanaan Operasi Nila 2024 dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Tangerang.

“Kami mewakili Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mendukung dan bersama sama memberantas narkoba sampai ke akar akarnya, selanjutnya kita akan terus melakukan sosialisasi dengan jajaran BNN (Badan Narkotika Nasional) kepada masyarakat dan pelajar,” kata Suherman

 

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra