Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra memastikan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional. “Tersangka sudah kita tahan,” kata Rony.

H alias Guru ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10/RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada Senin sore, 27 Agustus 2018. Penangkapannya berdasarkan laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62).

Saat ditangkap, Polisi turut membawa beberapa orang yang diduga muridnya sebelum akhirnya dilepaskan karena mereka mengaku dibawah tekanan tersangka.

H sendiri sebelum menyebarkan ajaran sesat itu diketahui sebagai sosok yang bijaksana dan dikenal baik oleh masyarakat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir H mulai bersikap aneh dengan menyebarkan aliran sesatnya itu ke warga.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid