Pekanbaru, Aktual.com – Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau memastikan tersangka pelaku penistaan agama dengan cara menyebarkan ajaran menyimpang untuk merusak kitab suci umat muslim Al-Quran tidak mengalami gangguan jiwa.

“Tes kejiwaan kita lakukan sejak awal.Hasilnya dia memang normal, tidak ada gangguan kejiwaan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kateman, Indragiri Hilir, Ipda Hendra Gunawan dihubungi dari Pekanbaru, Kamis (30/8).

Dia menuturkan berdasarkan pemeriksaan kejiwaan tersebutlah penyidik kepolisian meningkatkan status pelaku berinisial H alias Guru alias Suhu sebagai tersangka.

H sebelumnya ditangkap pada Senin (27/8) di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan pria berusia 41 tahun itu dilakukan setelah Polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan ajaran pelaku untuk merusak Al-Quran.

“Dia memerintahkan warga untuk melakukan itu dalam keadaan sadar,” lanjut Hendra.

Dalam penanganan kasus tersebut, Hendra mengatakan telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Penyidik direkomendasikan melanjutkan kasus ini karena memenuhi unsur penistaan agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid