Berita dan foto mempelai Adams bersama ‘orangtuanya’ yang dimuat oleh Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu membuat banyak pihak bertanya-tanya kepada Ello Hardiyanto dan Gina. Awal Mei 2017 Ello menghubungi pihak Majalah Indonesia Tatler menyampaikan koreksi berdasarkan hak jawab yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak Majalah Indonesia Tatler yang diwakili Maina Haryani awal Mei 2017 mengakui kesalahan redaksi dan menjanjikan melakukan koreksi (ralat) atas berita foto itu dalam edisi berikutnya.
Karena janji publikasi ralat itu tidak dipenuhi Redaksi Majalah Indonesia Tatler, akhir Juli 2017, Ello mengadukan kasus itu ke Dewan Pers. Dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi (PPR) No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang Pengaduan Ello Hardiyanto terhadap Majalah Indonesia Tatler, Dewan Pers menegaskan bahwa Indonesia Tatler bukan diterbitkan oleh perusahaan pers. Selain itu, PPR Dewan Pers juga menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers.
PPR Dewan Pers awal Oktober 2017 menegaskan, Redaksi Majalah Indonesia Tatler melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak segera melayani hak jawab yang diminta Ello Hardiyanto. Dewan Pers juga mengatakan Redaksi Majalah Indonesia Tatler melanggar pasal 5 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak segera melayani permintaan hak jawab Ello Hardiyanto.
Ternyata, sampai awal Februari 2018, pihak Majalah Indonesia Tatler masih menjual foto yang keliru itu dijual melalui aplikasi berbayar Magzter, Wayang, Scoop, PressReader dan lain-lain. “Padahal Dewan Pers sejak awal Oktober 2017 sudah menyatakan majalah itu melanggar kode etik jurnalistik,” kata Albert Kuhon melanjutkan.
Artikel ini ditulis oleh: