PPR Dewan Pers menegaskan juga, perusahaan yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler melanggar Pasal 12 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak mencantumkan nama pemimpin redaksi dan penanggungjawab majalah itu. Selalin itu, PT Mobiliari Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler bukanlah perusahaan pers.

“Berdasarkan akta notaris pendirian perusahaan, PT Mobiliari Stephindo bergerak dalam bidang perindustrian, perdagangan, travel dan lain–lain. Sama sekali bukan perusahaan penerbitan pers. Itu disebutkan dalam PPR Dewan Pers,” kata Albert Kuhon.

Kuhon menduga adanya persekongkolan antara pihak Majalah Indonesia Tatler dan pihak-pihak yang menjadi figur dalam foto itu, yang menjadi narasumber maupun pihak-pihak yang menyuruh peliputan, secara bersama-sama menggelapkan asal-usul keturunan anak kandung Ello. Albert Kuhon menjelaskan, tindakan yang dilakukan pimpinan dan anggota Redaksi Majalah Indonesia Tatler secara bersama-sama atau penyertaan (delneming) tersebut dapat digolongkan sebagai pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

“Juga merupakan penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui transaksi elektronik, transmisi atau pendistribusian informasi dan dokumen yang menyebabkan pencemaran nama baik,” katanya.

Kuhon menjelaskan juga, pengelola Majalah Indonesia Tatler versi online bisa diduga melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang No. 19 tahun 2016 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah); dan/atau Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Artikel ini ditulis oleh: