Menurut Kuhon, pihak Redaksi Majalah Indonesia Tatler versi cetak diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah; dan ayat (2) yang berbunyi: Pers wajib melayani Hak Jawab; serta ayat (3) yang berbunyi Pers wajib melayani Hak Koreksi. Redaksi Majalah Indonesia Tatler juga melanggar Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.0000 (lima ratus juta rupiah).

 

Wisnu

Artikel ini ditulis oleh: