“Kemarin itu sudah merupakan demonstrasi, bukan lagi sekedar solidaritas untuk datang mengikuti sidang. Ada bendera SPSI, ada pengeras suara.”
Menurut dia, insiden di depan gedung PN Timika terjadi lantaran massa serikat pekerja memaksakan kehendak untuk mengeluarkan terdakwa Sudiro dari dalam mobil tahanan kejaksaan. Tindakan tersebut, katanya, tidak prosedural dan menunjukkan masyarakat belum sepenuhnya memahami sistem penegakkan hukum secara baik.
“Apapun yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah ada aturannya. Jangan sampai terjadi pemaksaan kehendak. Kemarin itu sudah terjadi pemaksaan kehendak. Anggota kami sudah menyampaikan imbauan-imbauan sesuai standar operasi prosedur, tapi juga tidak dihiraukan.”
Ke depan, Polres Mimika berharap agar massa serikat pekerja PT Freeport menaati prosedur hukum dan aturan-aturan lainnya dalam hal berdemonstrasi dan menyampaikan aspirasi di depan umum.
“Apabila mengganggu ketertiban umum maka kami aparat akan melakukan tahapan-tahapan untuk penertiban terhadap gangguan ketertiban umum. Kami mengimbau semua pihak tolong menjaga kedamaian. Rekan-rekan serikat pekerja berjuanglah sesuai jalur-jalur yang ada, bukan dengan cara melawan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu